Deklarasi Djuanda: Pilar Penting dalam Sejarah Maritim Indonesia

Share:

Deklarasi Djuanda, yang diproklamasikan pada 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja, menjadi salah satu titik balik dalam sejarah maritim Indonesia. Deklarasi ini memiliki arti penting dalam memperkuat kedaulatan Indonesia dan mengubah pendekatan pemerintah dalam mengelola serta mengatur wilayah laut negara tersebut.

Latar Belakang

Sebelum Deklarasi Djuanda, aturan yang mengatur wilayah perairan Indonesia masih didasarkan pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, atau yang dikenal sebagai Territoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Berdasarkan ordonansi ini, kepulauan Nusantara dipisahkan oleh laut yang memisahkan pulau-pulau, di mana setiap pulau hanya memiliki laut sejauh 3 mil dari garis pantainya. Akibatnya, kapal asing dapat melintasi perairan antara pulau-pulau Indonesia dengan bebas. Hal ini bertentangan dengan cita-cita bangsa Indonesia untuk memiliki wilayah laut yang bersatu dan berdaulat.

Peran Prof. Mochtar Kusumaatmadja

Deklarasi Djuanda tidak hanya sekadar keputusan politik, melainkan juga hasil perjuangan dan pemikiran mendalam dari Prof. Mochtar Kusumaatmadja, seorang pakar hukum internasional. Prof. Mochtar memainkan peran krusial dalam merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim, yang ditujukan untuk menggantikan Ordonansi 1939. Ia melakukan kajian kritis terhadap Ordonansi 1939 yang masih berlaku di era kemerdekaan, serta mencari landasan hukum internasional yang bisa dijadikan preseden untuk menyusun peraturan yang mengintegrasikan wilayah darat dan laut Indonesia sebagai satu kesatuan yang utuh.

Prof. Mochtar menerapkan metode yang digunakan dalam kasus The Anglo-Norwegian Fisheries Case 1949, di mana Norwegia menarik garis pangkal lurus (straight baseline) dari titik-titik terluar daratan pada saat air surut, ditambah 4 mil laut. Metode ini diadaptasi untuk Indonesia dengan memperluas laut teritorialnya hingga 12 mil laut.

Pengumuman Deklarasi Djuanda

Pada 13 Desember 1957, Indonesia secara resmi mengumumkan Deklarasi Djuanda kepada dunia. Deklarasi ini menegaskan bahwa laut di sekitar, antara, dan di dalam kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah kedaulatan NKRI. Deklarasi ini menjadi fondasi penting dalam upaya memperkuat kedaulatan Indonesia dan mengubah cara pemerintah mengelola wilayah perairannya.

Dampak Deklarasi Djuanda

Deklarasi Djuanda membawa dampak besar dalam memperkuat kedaulatan laut Indonesia. Berikut beberapa dampaknya:

  1. Kedaulatan Laut Indonesia: Laut di antara pulau-pulau Indonesia diakui sebagai bagian dari wilayah NKRI, bukan hanya laut di sekitar setiap pulau.
  2. Pengaturan Wilayah Perairan: Deklarasi ini menggantikan aturan lama dan memperkenalkan pendekatan yang lebih modern dan sesuai dengan kebutuhan bangsa Indonesia.
  3. Reaksi Internasional: Meskipun menghadapi tentangan dari beberapa negara, Indonesia tetap teguh mempertahankan prinsip negara kepulauan (Archipelagic State).

Kesimpulan

Deklarasi Djuanda menjadi tonggak penting dalam sejarah maritim Indonesia. Melalui deklarasi ini, Indonesia berhasil memperkuat kedaulatannya dan mengelola wilayah perairannya dengan lebih baik. Peran Prof. Mochtar Kusumaatmadja dalam merancang RUU Wilayah Perairan Indonesia dan Lingkungan Maritim sangat krusial dalam proses ini. Deklarasi Djuanda bukan hanya sebuah keputusan politik, tetapi juga hasil dari perjuangan dan pemikiran mendalam yang berkelanjutan.

Refrensi:

20 thoughts on “Deklarasi Djuanda: Pilar Penting dalam Sejarah Maritim Indonesia”

  1. I am not sure where youre getting your info but good topic I needs to spend some time learning much more or understanding more Thanks for magnificent info I was looking for this information for my mission

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top