kementerian perdagangan menggelar media briefing tentang keb 4har

Usai Lebaran, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng

Share:

Guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan skema DMO agar tetap stabil, dinilai perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng. Untuk itu pemerintah memperbarui kebijakan pengendalian minyak goreng untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri yang menggunakan skema alokasi domestik (domestic market obligation/DMO). Kebijakan tersebut akan diberlakukan per 1 Mei 2023.

“Terhadap besarnya hak ekspor yang dimiliki pelaku usaha hingga saat ini dan untuk menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri dengan skema DMO agar tetap stabil, perlu ada perubahan kebijakan terkait pengendalian minyak goreng,” kata Kepala Badan Kebijakan Perdagangan (BKPerdag) Kementerian Perdagangan, Kasan, pada acara Media Briefing Perubahan Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng Pasca-Lebaran Tahun 2023, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis, 27 April 2023.

Turut hadir dalam media briefing tersebut yaitu Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso, Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang, Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional I Gusti Ketut Astawa, perwakilan Satgas Pangan POLRI Kombes Eka Mulyana, serta Plt. Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi M. Firman Hidayat yang hadir secara daring.

Terdapat empat poin kebijakan yang kembali diatur, sebagai berikut:

  1. Besaran kewajiban DMO yang diturunkan, rasio pengali dasar untuk DMO minyak goreng curah yang juga diturunkan, insentif pengali minyak goreng kemasan yang dinaikkan, dan deposito hak ekspor minyak goreng yang akan dicairkan secara bertahap. Besaran kewajiban DMO 450 ribu ton per bulan dikembalikan ke 300 ribu ton per bulan berdasarkan kapasitas terpasang sesuai Keputusan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2022, yang akan berlaku pada Mei 2023.
  2. Menurunkan rasio pengali dasar untuk kegiatan ekspor dari 1:6 menjadi 1:4.
  3. Menaikkan insentif pengali untuk minyak goreng kemasan sehingga dapat meningkatkan proporsi minyak goreng kemasan Minyakita dibandingkan minyak goreng curah. Insentif pengali untuk minyak goreng kemasan dinaikkan menjadi 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal, misalnya standing pouch dan botol.
  4. Terkait hak ekspor, pemerintah akan mencairkan deposito hak ekspor secara bertahap selama sembilan bulan. Hak ekspor yang didepositokan akan mulai dicairkan per bulan Mei 2023. “Hak ekspor yang didepositokan sekitar 3,03 juta ton akan dicairkan per 1 Mei selama sembilan bulan ke depan sampai Januari 2024, maka rata-rata yang dicairkan adalah 336 ribu ton per bulannya,” kata Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso. Hak ekspor yang belum direalisasikan saat ini berkisar 6,9 juta ton di luar hak ekspor yang didepositokan. Rata-rata ekspor per bulan saat ini 1,86 juta ton dalam periode Januari– Maret 2023. “Saya pikir hal ini tidak akan mengganggu kinerja ekspor kita,” kata Budi.

Adapun pembaruan kebijakan tersebut sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Evaluasi tentang Kebijakan Minyak Goreng pada 18 April 2023 lalu bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

Kebijakan sebelumnya telah berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng domestik di tengah tingginya permintaan saat bulan Puasa dan Lebaran 2023. Namun, evaluasi dan pembaruan kebijakan dilakukan untuk menyesuaikan diri dengan kondisi pascabulan Puasa dan Lebaran.

“Semua kebijakan tersebut berlaku mulai 1 Mei 2023. Kami berharap agar minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan, akan tetap stabil, terjangkau, dan pasokannya bisa terus dijaga bersama seluruh kementerian, lembaga, dan pelaku usaha yang juga meliputi distributor serta pengecer,” kata Kasan.

Kebijakan pengendalian minyak goreng diklaim berhasil menjaga stabilitas harga domestik, terutama saat bulan Puasa dan Lebaran 2023. Selain itu, saat ini harga tandan buah segar pun relatif stabil di kisaran Rp2.000/kg. “Kebijakan pengendalian minyak goreng telah berhasil menjaga stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri di tengah tingginya permintaan saat Ramadan dan Lebaran 2023. Kondisi harga minyak goreng baik kemasan maupun premium saat ini dalam keadaan stabil, baik selama Ramadan dan setelah Lebaran, hingga hari ini,” kata Kasan.

Source: Ini Dia 4 Poin Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng, Berlaku Mulai 1 Mei – Medcom.id

1,012 thoughts on “Usai Lebaran, Pemerintah Perbarui Kebijakan Pengendalian Minyak Goreng”

  1. buying from online mexican pharmacy [url=https://mexicandeliverypharma.com/#]mexican rx online[/url] п»їbest mexican online pharmacies